PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN
Pasal 2
(1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
strategis berupa:
- barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
- makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
- dihapus;
- dihapus;
- barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Atas . . .
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis berupa:
- barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
- makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
- barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
- dihapus;
- dihapus;
- air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g; dan
- listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2007
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2007
ttd
