PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai
tarif dalam bentuk satuan rupiah,
(2) Terhadap masyarakat tidak mampu dapat diberikan keringanan pengenaan tarif Penerimaan
Negara Bukan Pajak.
(3) Pemberian keringanan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan,
