PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 9
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dengan persetujuan Menteri Keuangan, Perusahaan dapat : a. melakukan kerjasama usaha atau patungan (joint venture) dengan badan usaha lain; b. membentuk anak Perusahaan; c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
