PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 37
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk : a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi; b. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Perusahaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan : a. rencana kerja dan anggaran Perusahaan; b. ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; c. kebijakan dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; d. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
