PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 35
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan. (2) Anggota …
(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan sama dengan anggota Direksi dan dapat diangkat kembali. (3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
