PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 29
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, sekurang-kurangnya memuat : a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya; b. posisi Perusahaan pada saat Perusahaan menyusun Rencana Jangka Panjang; c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang; d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut. (2) Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk disahkan.
