PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 21
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan. (2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
