PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Pasal 8
BAB 3 — PENGAWAKAN KAPAL NIAGA DAN KEWENANGAN JABATAN
(1) Kewenangan jabatan di atas kapal diberikan kepada pemegang sertifikat keahlian pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sesuai dengan jenis dan tingkat sertifikat yang dimiliki. (2) Kewenangan jabatan di atas kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. BAB IV …
