PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Pasal 27
BAB 5 — PERLINDUNGAN KERJA PELAUT
(1) Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha angkutan di perairan karena kapal musnah atau tenggelam, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal yang
bersangkutan sebesar 2 (dua) kali penghasilan bulan terakhir dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha angkutan di perairan karena kapal dianggurkan, atau dijual, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 28 …
