PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Pasal 20
BAB 5 — PERLINDUNGAN KERJA PELAUT
Usaha penempatan tenaga kerja pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan memperhatikan : a. penciptaan perluasan kesempatan kerja pelaut khususnya yang bekerja di kapal-kapal berbendera asing; b. pengembangan fasilitas pendidikan kepelautan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan internasional; c. peningkatan kemampuan dan keterampilan pelaut sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayaran.
