Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
Kepelautan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawakan, pendidikan, persertifikatan, kewenangan serta hak dan kewajiban pelaut;
Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil;
Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal;
Sertifikat kepelautan adalah dokumen kepelautan yang sah dengan nama apapun yang diterbitkan oleh Menteri atau yang diberi kewenangan oleh Menteri;
Perjanjian …
Perjanjian Kerja Laut adalah perjanjian kerja perorangan yang ditandatangani oleh pelaut INDONESIA dengan pengusaha angkutan di perairan;
Tonase Kotor yang selanjutnya disebut GT adalah satuan volume kapal;
Kilowatt yang selanjutnya disebut KW adalah satuan kekuatan mesin kapal;
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran.
