PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA SERTA HABITATNYA
(1) Pemerintah melaksanakan identifikasi di dalam habit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a untuk kepentingan penetapan golongan jenis tumbuhan dan satwa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
