PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Pasal 28
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka segala peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang telah ada sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
