PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Pasal 23
BAB 5 — LEMBAGA KONSERVASI
(1) Dalam rangka menjalankan fungsinya, Lembaga Konservasi dapat
memperoleh tumbuhan dan satwa baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi melalui: a. pengambilan atau penangkapan dari alam; b. hasil sitaan; c. tukar menukar;
d. pembelian, untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh tumbuhan dan satwa untuk Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
