Pasal 1
Menambah huruf c pada ayat (1) Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing, sehingga ayat (1) berbunyi : "(1) Perusahaan Penanaman Modal Asing dapat didirikan dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing apabila memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut : a. jumlah nilai modal yang disetor sekurang-kurangnya US $ 50.000.000 (lima puluh juta dollar Amerika Serikat); b. berlokasi di salah satu Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, Maluku, Timor Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, SUlawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bengkulu dan Jambi; c. berlokasi di salah satu kawasan yang akan dikembangkan sebagai tindak lanjut persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerjasama ekonomi dalam rangka pengembangan Propinsi Riau."
Pasal II…
