Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II
Pasal 1
Terhitung tanggal 1 Januari 1988 kekayaan Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I yang berada di Bandar Udara Halim Perdanakusuma yang pada saat ini dikelola olch Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan
penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II.
Pasal 2
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 3.424.364.526,61 (tiga milyar empat ratus dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah enam puluh satu sen).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Pebruari 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Pebruari 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
