PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 6
BAB 4 — AREAL DAN LOKASI HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Luas areal setiap unit HTI diatur sebagai berikut : a. Untuk mendukung industri pulp ditetapkan seluas-luasnya 300.000 Ha. b. Untuk mendukung industri kayu pertukangan atau industri lainnya ditetapkan seluas-luasnya 60.000 Ha.
