Pasal 24
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Masalah yang timbul dalam melaksanakan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dan hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur kemudian secara bersama oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Propinsi Di Jawa (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 336);
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Kabupaten, Kota Besar Dan Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 337);
c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Propinsi Di Sumatera (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 338);
