PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN IV
Pasal 41
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas satuan organisasi tainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
