PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN IV
Pasal 3
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan pelabuhan- pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan data PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan data PERATURAN PEMERINTAH ini terhadap Perusahaan berlaku Hukum INDONESIA.
