PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN IV
Pasal 12
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/ panjang, pemberian pinjaman data bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang dapat dilakukan oleh Direksi atas izin Menteri, setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
