PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN IV
Pasal 10
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari : a. dana intern perusahaan; b. penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri; d. sumber-sumber lainnya yang sah.
(2) Anggaran investasi diajukan data Anggaran Perusahaan sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
