PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1984 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II...
Pasal 4
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
