Pasal 2
BAB 2 — MODAL PERUSAHAAN
(1) Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya merupakan penyertaan Negara Republik INDONESIA yang berasal dari kekayaan Negara dan kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IV, V, VI dan Perusahaan Negara Perkebunan VII tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan I sampai saat pembubarannya serta kekayaan Negara lainnya yang penetapan nilainya dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. (2) Modal dasar dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya termasuk ketentuan mengenai modal dasarnya yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
(4) Neraca pembukuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
