PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1978 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA...
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SUDHARMONO, S.H.
