PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Pasal 15
BAB 4 — TUNJANGAN
(1) Disamping gaji pokok kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan: a. tunjangan keluarga; b. tunjangan jabatan. (2) Selain daripada tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain.
