PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Pasal 12
BAB 3 — KENAIKAN GAJI BERKALA DAN KENAIKAN GAJI ISTIMEWA
(1) Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang. (2) Pemberitahuan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku. Pasal 13 ...
