PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1975 tentang BERLAKUNYA PERATURAN GAJI ANGKATAN BERSENJATA...
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku surut sejak tanggal 1 April 1974.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, SH
