Pasal 2
(1) Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang bertempat kedudukan atau ditugaskan di Propinsi Irian Jaya setiap bulan diberikan "Tunjangan Irian Jaya" di atas penghasilan yang berhak diterimanya menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA Tahun 1968 (PG-ABRI 1968) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1974, yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Di samping tunjangan yang dimaksud dalam ayat (1), kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diberikan pula tunjangan lain yang berlaku bagi Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3) Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang pada tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini mempunyai penghasilan yang jumlahnya lebih besar dari penghasilan menurut Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA Tahun 1968 setelah ditambah dengan tunjangan Irian Jaya yang dimaksud dalam ayat (1) dan tunjangan lain tersebut dalam ayat (2) diberikan tunjangan peralihan sebesar selisih antara penghasilan menurut peraturan lama dan penghasilan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Tunjangan peralihan termaksud pada ayat (3) tiap-tiap kali dikurangi dengan jumlah tiap kenaikan penghasilan yang diterima oleh Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang bersangkutan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
