PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1957 tentang SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 24
BAB 11 — PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar…
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI PERTAHANAN a.i., ttd ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan pada tanggal 13 Pebruari 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 14 TAHUN 1957
