PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1957 tentang SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 12
BAB 6 — DEPARTEMEN ANGKATAN DARAT
(1) Departemen Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat. (2) Dalam fungsinya tersebut, kepada Kepala Staf Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan diberikan delegasi kekuasaan-kekuasaan tertentu.
