Pasal 10
BAB 5 — GABUNGAN KEPALA KEPALA STAF
(1) Gabungan Kepala-kepala Staf terdiri atas: a. Kepala Staf Angkatan Darat. b. Kepala Staf Angkatan Laut. c. Kepala Staf Angkatan Udara. (2) Gabungan Kepala-kepala Staf diketahui secara bergiliran untuk masa selama-lamanya satu tahun oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan dan.giliran ini berlangsung menurut urutan Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan Udara. (3) Dalam keadaan luar biasa, maka seorang Kepala Staf yang menjabat Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf, setelah berakhir gilirannya, dapat diangkat lagi sebagai Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf. (4) Waktu...
(4) Waktu mulai berjalan dan berakhirnya giliran masing-masing Kepala Staf menjabat Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (5) Menteri Pertahanan atas usul Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf dapat membentuk penitia-panitia ad hoc yang bersifat tetap yang untuk pekerjaannya bertanggung jawab kepada Gabungan Kepala- kepala Staf. Selain Panitia-panitia ad hoc tersebut dapat pula Gabungan Kepala-kepala Staf membentuk panitia-panitia menurut kebutuhan guna pelaksanaan tugasnya. (6) Hasil-hasil pekerjaan Gabungan Kepala-kepala Staf disampaikan sebagai bahan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan. (7) Apabila di dalam Gabungan Kepala-kepala Staf antara anggotanya tidak terdapat suatu kebulatan suara maka persoalannya dengan disertai pertimbangan yang lengkap dari masing-masing Kepala Staf, dikemukakan kepada Menteri Pertahanan untuk mendapatkan penyelesaian. (8) Guna persiapan dan pelayanan sidang-sidang Gabungan Kepala- kepala Staf diadakan Sekretariat Gabungan Kepala-kepala Staf yang dikepalai oleh seorang anggota Angkatan Perang sebagai Sekretaris Gabungan Kepala-kepala Staf yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan. (9) Sekretaris Gabungan Kepala-kepala Staf bertanggung jawab mengenai pekerjaannya kepada Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf. (10) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai lapangan tugas Gabungan Kepala-kepala Staf serta tata cara bekerjanya ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertahanan. BAB VI…
