PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1954 tentang MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 26 TAHUN 1951...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
MUHAMMAD YAMIN.
Diundangkan pada tanggal 1 Pebruari 1954. MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
