PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1953 tentang PENGUBAHAN "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVOERING...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 jakarta 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERI PERHUBUNGAN,
ttd
JUANDA
Diundangkan pada tanggal 22 Januari 1953 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 13
