PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1949 tentang PENGELUARAN METERAI TEMPEL DAN METERAI UPAH...
Pasal 4
Peraturan ini berlaku terhitung mulai pada tanggal 1 JUli 1949.
Ditetpakan di Yogyakarta
Pada tanggal 22 September 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 22 September 1949 Sekretari Negara,
Menteri Keuangan ttd
ttd A.G. PRINGGODIGDO.
LOEKMAN HALIM.
