PP
TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS
Pasal 27
BAB 20 — PENGATURAN DAN PENETAPAN TARIF
Pada saat Pcrn.turan Pemerintah ini mulai berlaku:
- tarif atas jenis PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tarif atas jenis PNBP tersebut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
- ketentuan mengenai pertimbangan tertentu untuk pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (no] rupiah) atau 0% (nol persen) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP, dapat mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah ini; dan
- terha:dap peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam Peraturan Pernerintah i:ni paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
