Pasal 4
(1) Kepada Pegawai Negeri pada bekas Provinsi Timor Timur
yang telah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan hak-hak berupa:
Nilai Tunai Tabungan Hari Tua bagi yang belum pernah diberikan uang muka Tabungan Hari Tua;
Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan, bagi yang belum pernah diberikan dana bantuan perumahan; dan
Nilai . . .
- Nilai Tunai Iuran Pensiun bagi yang diberhentikan tanpa hak pensiun.
(2) Nilai Tunai Tabungan Hari Tua dan Nilai Tunai Iuran
Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dibayarkan oleh:
PT TASPEN (Persero) bagi Pegawai Negeri Sipil, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
PT ASABRI (Persero) bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan oleh:
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil; atau
Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia (BP-TWP TNI-POLRI) bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2013
,
ttd.
