PP
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
Pasal 7
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “tunjangan yang melekat” adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
