Pasal 3
Ayat (1) Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Yang dimaksud dengan “tenaga lainnya” adalah tenaga yang mendapat penugasan dari Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi untuk membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
Huruf e Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah antara lain Kepolisian Daerah dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ayat (3) . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “remunerasi” adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan kinerja.
