PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2009
,
