PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Pasal 9
BAB 2 — LABEL PANGAN
Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah INDONESIA pangan yang dikemas untuk diperdagangkan, dilarang mencantumkan Label yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
