PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Pasal 63
BAB 7 — KETENTUAN KHUSUS
Ketentuan tentang Label sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak berlaku bagi: a. pangan yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH; b. Pangan yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil-kecil; c. pangan yang dijual dalam jumlah besar (curah).
