PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Pasal 58
BAB 3 — IKLAN PANGAN
(1) Setiap orang dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun. (2) Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah minuman berkadar etanol (2H5OH) lebih dari atau sama dengan 1% (satu per seratus).
