PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Pasal 51
BAB 3 — IKLAN PANGAN
(1) Iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi dan atau anak berumur dibawah lima tahun wajib memuat keterangan mengenai peruntukannya. (2) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Iklan dimaksud harus pula memuat peringatan mengenai dampak negatif
pangan yang bersangkutan bagi kesehatan.
