Pasal 34
BAB 2 — LABEL PANGAN
(1) Pada Label untuk pangan yang mengalami perlakuan iradiasi wajib dicantumkan tulisan PANGAN IRADIASI, tujuan iradiasi, dan apabila tidak boleh diiradiasi ulang, wajib dicantumkan tulisan TIDAK BOLEH DIIRADIASI ULANG. (2) Dalam hal pangan yang mengalami perlakuan iradiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bahan yang digunakan dalam suatu produk pangan, pada Label cukup dicantumkan keterangan tentang perlakuan iradiasi pada bahan yang diiradiasi tersebut saja. (3) Selain pencantuman tulisan sebagaimana dimaksud ayat (1), pada Label dapat dicantumkan logo khusus pangan iradiasi. (4) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Label harus tercantum: a. nama dan alamat penyelenggara iradiasi, apabila iradiasi tidak dilakukan sendiri oleh pihak yang memproduksi pangan; b. tanggal iradiasi dalam bulan dan tahun; c. nama negara tempat iradiasi dilakukan.
