PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Pasal 27
BAB 2 — LABEL PANGAN
(1) Tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib dicantumkan secara jelas pada Label. (2) Pencantuman tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah pencantuman tulisan "Baik Digunakan Sebelum", sesuai dengan jenis dan daya tahan pangan yang bersangkutan. (3) Dalam hal produk pangan yang kedaluwarsa lebih dari 3 (tiga) bulan,
diperbolehkan untuk hanya mencantumkan bulan dan tahun kedaluwarsa saja.
