PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Pasal 23
BAB 2 — LABEL PANGAN
Berat bersih atau isi bersih harus dicantumkan dalam satuan metrik: a. dengan ukuran isi untuk makanan cair; b. dengan ukuran berat untuk makanan padat; c. dengan ukuran isi atau berat untuk makanan semi padat atau kental.
