Pasal 19
BAB 2 — LABEL PANGAN
(1) Keterangan tentang bahan yang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan dicantumkan pada Label sebagai daftar bahan secara berurutan dimulai dari bagian yang terbanyak, kecuali vitamin, mineral dan zat penambah gizi lainnya.
(2) Nama yang digunakan bagi bahan yang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nama yang lazim digunakan. (3) Dalam hal nama bahan yang diugnakan dalam kegiatan atua proses produksi pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah ditetapkan dalam Standar Nasional INDONESIA, pencantumnya pada Label hanya dapat dilakukan apabila nama bahan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Standar Nasional INDONESIA.
