PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Pasal 14
BAB 2 — LABEL PANGAN
Bagian utama Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus ditempatkkan pada pada isi kemasan pangan yang paling mudah dilihat, diamati dan atau dibaca oleh masyarakat pada umumnya.
