PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Pasal 12
BAB 2 — LABEL PANGAN
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2), bagian utama label sekurang-kurangnya memuat: a. nama produk; b. berat bersih atau isi bersih; c. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah INDONESIA.
